Artikel
Musdesus Desa Pandanarum Tetapkan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025
Musdesus Desa Pandanarum Tetapkan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025
Pandanarum, 22 April 2025 — Pemerintah Desa Pandanarum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Selasa, pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Pandanarum. Musdesus ini difokuskan pada pembahasan dan penetapan program kegiatan ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua BUMDesa Pandanarum, para Ketua RT, serta perwakilan masyarakat. Musdesus menjadi forum penting yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyusun program yang tepat sasaran demi menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pangan di Desa Pandanarum.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandanarum menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas pembangunan desa yang harus dirancang secara matang dan partisipatif.
“Ketahanan pangan adalah pondasi utama kesejahteraan. Melalui Musdesus ini, kita ingin memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung tercapainya swasembada pangan di tahun 2025,” ujar beliau.
Musyawarah ini juga membahas berbagai hal penting, seperti penjelasan kebijakan dan mekanisme program ketahanan pangan 2025, rencana kegiatan yang akan dikelola oleh BUMDes Pandanarum, serta program prioritas lainnya.
Pendamping Desa menegaskan bahwa Musdesus merupakan tahapan wajib dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
“Musdesus penetapan kegiatan ketahanan pangan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa, karena setiap program harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Hasil musyawarah menetapkan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 akan difokuskan pada dua sektor utama, yakni peternakan sapi dan pertanian, yang akan dikelola oleh BUMDesa Pandanarum. Ketua BUMDes menyatakan komitmennya dalam mengelola dana desa untuk menyukseskan program ini.
Selanjutnya, hasil keputusan Musdesus ini akan dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar dalam penyusunan RKPDes Perubahan Tahun 2025, serta sebagai acuan pengalokasian Dana Desa untuk bidang ketahanan pangan.