Artikel
Pengesetan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Perangkat Desa Pandanarum Laksanakan Pengesetan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Pandanarum, 3 Februari 2025 — Pemerintah Desa Pandanarum melalui Perangkat Desa telah melaksanakan kegiatan Pengesetan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sebanyak 2.925 Lembar untuk Tahun Pajak 2025.
Kegiatan ini merupakan tahap awal dari proses distribusi SPPT kepada wajib pajak di wilayah Desa Pandanarum. Pengesetan dilakukan di Balai Desa Pandanarum dengan melibatkan unsur perangkat desa yang bertugas sesuai wilayah dusun/RT masing-masing.
“Pengesetan SPPT merupakan bagian penting dari pelayanan administrasi kepada masyarakat dan mendukung kelancaran pemungutan PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ujar Sekretaris Desa Pandanarum.
Dalam proses ini, perangkat desa melakukan pengecekan ulang atas data subjek dan objek pajak, memastikan nama wajib pajak, luas tanah/bangunan, serta jumlah pajak terutang sudah sesuai dengan data terbaru. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan cetak dan memudahkan dalam proses penagihan.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung target capaian PBB tahun 2025 serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Setelah proses pengesetan selesai, SPPT PBB-P2 akan segera didistribusikan kepada warga melalui Kepala Dusun dan Ketua RT untuk selanjutnya dilaksanakan pemungutan sesuai jadwal yang ditetapkan.